Wajib Tahu! Inilah 20 Daftar Kasus Korupsi Pendidikan di Indonesia
Pendidikan seharusnya jadi investasi masa depan bangsa. Tapi apa yang terjadi? Dana yang mestinya untuk membangun fasilitas sekolah, melatih guru, atau membantu siswa kurang mampu malah menguap begitu saja. Kasus korupsi pendidikan di Indonesia bukan cerita baru—ini sudah jadi penyakit kronis yang terus menggerogoti sistem pendidikan kita dari dalam.
Dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, praktik curang ini terjadi hampir di semua lini. Yang bikin miris? Pelakunya justru orang-orang yang dipercaya mengelola anggaran pendidikan. Rektor, kepala dinas, bahkan kepala sekolah. Mereka yang seharusnya jadi teladan malah jadi tersangka. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 240 kasus korupsi sektor pendidikan sepanjang 2016-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun. Angka yang bikin geleng kepala.
Mengapa Korupsi di Sektor Pendidikan Begitu Masif?
Pertanyaan ini mungkin muncul di benak banyak orang. Kenapa justru pendidikan yang jadi sasaran empuk? Jawabannya sederhana: uang besar, pengawasan lemah, dan kesempatan luas. Anggaran pendidikan Indonesia mencapai 20% dari APBN—jumlah yang fantastis. Tapi sistem pengawasannya? Masih banyak celah.
Korupsi dana pendidikan biasanya terjadi lewat beberapa modus. Ada yang main mark-up proyek pembangunan, ada yang bikin kegiatan fiktif, ada pula yang langsung memotong dana bantuan siswa. Modusnya beragam tapi tujuannya sama: memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan masa depan anak bangsa.
Daftar 20 Kasus Korupsi Pendidikan yang Mengguncang Indonesia
Berikut ini daftar kasus korupsi di sektor pendidikan yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Semua data dikompilasi dari sumber terpercaya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ICW, dan berbagai media nasional yang kredibel.
1. Skandal Suap Penerimaan Mahasiswa Universitas Lampung (2022)
Ini salah satu skandal korupsi pendidikan yang paling mencuri perhatian publik beberapa tahun terakhir. Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Bayangkan, calon mahasiswa harus membayar Rp100 juta sampai Rp350 juta per orang untuk bisa diterima.
Tidak cuma Karomani yang terseret. Warek Heryandi dan Ketua Senat M Basri juga kena vonis 4,5 tahun penjara. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp5 miliar. Kasus ini membuktikan betapa dalam akar korupsi bisa merasuk sampai ke level pengambil keputusan tertinggi di kampus.
Sumber: https://edukasi.okezone.com/read/2022/09/30/624/2677912/4-kasus-korupsi-di-sektor-pendidikan-berdasarkan-data-kpk?page=all
2. Penyelewengan Dana PIP Universitas Mitra Karya Bekasi (2020-2022)
Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah seharusnya membantu mahasiswa kurang mampu. Tapi di tangan Rektor Umika Bekasi, Sri Hari Jogja, program ini malah jadi ladang uang. Dia divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menyelewengkan dana bantuan mahasiswa. Dari total dana Rp13,5 miliar, kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.
Contoh korupsi pendidikan seperti ini sungguh menyakitkan karena langsung merampas hak mahasiswa miskin untuk mendapat pendidikan layak. Dana yang seharusnya untuk biaya kuliah mereka malah masuk kantong pribadi.
Sumber: https://dandapala.com/article/detail/kasus-korupsi-pip-rp-68-miliar-rektor-umika-bekasi-dipenjara-5-tahun
3. Mark-Up Pembangunan Gedung IPDN Gowa, Sulawesi Selatan (2011)
Proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa ini nilainya besar. Sayangnya, Adi Wibowo selaku direktur kontraktor melakukan mark-up harga dan subkontrak ilegal. Akibatnya, negara rugi Rp27 miliar. Gedung yang dibangun pun kualitasnya dipertanyakan karena anggarannya sudah dipangkas untuk kepentingan pribadi.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6701691/4-modus-korupsi-di-sektor-pendidikan-yang-diungkap-kpk
4. Kolusi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (2022)
Tiga pejabat—Ardius Prihantono (eks Sekretaris Dinas Pendidikan Banten), Agus Kartono, dan Farid Nurdiansyah—divonis 4 tahun penjara masing-masing. Mereka terbukti berkolusi dalam pengadaan tanah untuk sekolah dengan kerugian negara Rp10,5 miliar. Proses pengadaan yang seharusnya transparan malah penuh rekayasa demi keuntungan segelintir orang.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/6091319/kasus-korupsi-yang-pernah-ditangani-kpk-di-sektor-pendidikan-era-nadiem-makarim
5. Korupsi Pengadaan Gedung Perpustakaan UI oleh Tafsir Nurchamid (2009)
Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, divonis 3 tahun penjara karena korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan UI. Proyek senilai Rp77 miliar dari APBN ini penuh dengan praktik mark-up dan penggelembungan anggaran. Kasus ini jadi pengingat bahwa kampus prestisius pun tak kebal dari kasus korupsi pendidikan di indonesia.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7416849/kpk-lelang-ruko-rp-1-2-miliar-di-kasus-eks-wakil-rektor-ui
6. Penggelapan Dana BOS SD di Bekasi (2014-2022)
Kepala SD yayasan Daarun Nadwah di Bekasi terbukti menggelapkan korupsi dana BOS lewat laporan keuangan fiktif. Kerugian negara mencapai Rp651 juta. Dana yang seharusnya untuk operasional sekolah dan kesejahteraan siswa malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasusnya baru terungkap setelah bertahun-tahun berjalan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
7. Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo (2025)
Ini termasuk kasus korupsi pendidikan terbaru. Kepala Sekolah berinisial SA menyimpangkan korupsi dana sekolah untuk bayar utang pribadi dan beli aset. Total kerugian negara Rp3,1 miliar. Kasus ini baru dilaporkan tahun 2025 dan masih dalam proses hukum. Bukti bahwa praktik korupsi di sekolah belum berhenti.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=3MRTvadhF2c
8. Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Unair oleh Fachrurrazy Sadali
Mantan Rektor Universitas Airlangga, Fachrurrazy Sadali, tersandung kasus korupsi pembangunan rumah sakit kampus. Dari total proyek Rp300 miliar, kerugian negara mencapai Rp85 miliar. Proyek infrastruktur kesehatan yang seharusnya menguntungkan masyarakat malah jadi ajang penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Sumber: https://id.scribd.com/document/499960064/Kasus-Korupsi-Bidang-Pendidikan
9. OTT Rektor UNJ dan Pejabat Kemendikbud (Era Nadiem)
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Komarudin dari Kemendikbud. Mereka tertangkap menerima suap Rp27,5 juta dan US$1.200 terkait pengelolaan korupsi dana pendidikan. Kasus ini membuktikan bahwa korupsi bisa terjadi dari tingkat kampus sampai kementerian.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/6091319/kasus-korupsi-yang-pernah-ditangani-kpk-di-sektor-pendidikan-era-nadiem-makarim
10. Korupsi Pengadaan Alat Peraga Dinas Pendidikan Sumbar (2024)
Oknum guru dan dinas pendidikan di Padang, Sumatera Barat, terlibat dalam korupsi pengadaan alat peraga sekolah. Detail kerugian negara belum dipublikasikan secara resmi, tapi kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan korupsi sektor pendidikan—bahkan untuk pengadaan barang sekecil alat peraga pun bisa dikorupsi.
Sumber: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240610-mirisnya-praktik-korupsi-sektor-pendidikan
11. Kegiatan Fiktif Dana BOS Kota Bitung, Sulawesi Utara (2020)
Oknum Dinas Pendidikan Kota Bitung membuat kegiatan fiktif dan memotong dana BOS yang seharusnya untuk sekolah-sekolah. Modus ini sangat umum dalam data kasus korupsi pendidikan di Indonesia—bikin kegiatan yang tidak pernah terlaksana lalu uangnya diambil.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
12. Kegiatan Fiktif Dana BOS Kabupaten Manggarai, NTT (2020)
Sama seperti di Bitung, pihak sekolah dan dinas di Manggarai juga membuat kegiatan fiktif untuk menggelapkan dana BOS. Dampak korupsi pendidikan seperti ini langsung dirasakan siswa—fasilitas sekolah tidak terbangun, buku tidak tersedia, dan kegiatan belajar mengajar terhambat.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
13. Pemotongan BOP Kemenag Kabupaten Pekalongan (2020-2021)
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk penanganan Covid-19 dipotong oknum dinas di Pekalongan. Di masa pandemi ketika sekolah butuh dana ekstra untuk adaptasi pembelajaran jarak jauh, malah ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
14. Pemotongan BOP Kemenag Kabupaten Takalar (2020-2021)
Oknum dinas di Takalar juga melakukan hal serupa—memotong dana BOP penanganan Covid-19. Praktik ini menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi darurat pendidikan saat pandemi. Yang dipikirkan cuma keuntungan pribadi.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
15. Pemotongan BOP Kemenag Kabupaten Wajo (2020-2021)
Di Wajo, Sulawesi Selatan, modus yang sama terulang. Dana BOP Covid-19 dipotong oknum dinas. Tiga kasus di atas (Pekalongan, Takalar, Wajo) membuktikan bahwa korupsi pendidikan terjadi secara sistematis dan meluas—bukan hanya kasus sporadis.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7834326/kepala-sd-di-bekasi-korupsi-rp-651-juta-8-tahun-manipulasi-data-dana-bos
16. Pemotongan BOP Kemenag Kota Pasuruan (2020-2021)
Kota Pasuruan tidak luput dari praktik serupa. Oknum dinas memotong bantuan operasional pendidikan yang sangat dibutuhkan sekolah-sekolah. Polanya sama: dana dikurangi tanpa pertanggungjawaban jelas.
17. Korupsi Proyek Pembangunan SDN 2 Bangunrejo, Yogyakarta
Yang mengejutkan dari kasus ini adalah pelakunya oknum Kejaksaan Negeri—institusi yang seharusnya menindak koruptor malah terlibat dalam kasus korupsi sekolah. Proyek pembangunan sekolah di Yogyakarta ini menjadi ajang pemerasan dan penggelapan anggaran.
18. Pemerasan Pencairan Dana BOS Indragiri Hulu, Riau (2019)
Oknum Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu memeras pihak sekolah yang ingin mencairkan dana BOS. Mereka meminta uang jaminan atau "biaya administrasi" tidak resmi agar proses pencairan lancar. Ini bentuk lain dari korupsi yang sering tidak terdeteksi karena korbannya takut melapor.
19. Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan oleh Bupati Jembrana (2016)
Bupati Jembrana, I Gede Winasa, tersandung kasus penyalahgunaan anggaran pendidikan daerah tahun 2016. Kasus ini membuktikan bahwa kepala daerah pun bisa terlibat langsung dalam penyelewengan dana pendidikan—bukan hanya pejabat di bawahnya.
20. Penyalahgunaan Dana Pendidikan oleh Bupati Sabu Raijua (2016)
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, juga terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan tahun yang sama. Dua kasus bupati ini (Jembrana dan Sabu Raijua) menunjukkan bahwa korupsi pendidikan bisa terjadi di tingkat kebijakan tertinggi daerah.
Dampak Nyata Korupsi Pendidikan Bagi Masa Depan Bangsa
Apa sih sebenarnya akibat dari semua kasus di atas? Dampak korupsi pendidikan tidak cuma soal angka kerugian negara. Lebih dari itu, ini soal masa depan generasi muda yang hilang. Sekolah tidak punya fasilitas memadai. Guru tidak sejahtera. Siswa miskin tidak dapat bantuan. Kualitas pendidikan menurun drastis.
Ketika dana BOS dikorupsi, sekolah tidak bisa beli buku atau perbaiki gedung yang rusak. Ketika dana beasiswa digelapkan, anak cerdas dari keluarga tidak mampu terpaksa putus sekolah. Ketika proyek pembangunan di-mark-up, gedung sekolah jadi tidak layak dan berbahaya bagi siswa. Semuanya bermuara pada satu hal: rusaknya sistem pendidikan dari akar.
Sumber Data dan Referensi Terpercaya
Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari lembaga dan media yang kredibel untuk memastikan akurasi data:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Website resmi: www.kpk.go.id
- Indonesia Corruption Watch (ICW) - Laporan: 240 kasus korupsi sektor pendidikan periode 2016-2021 dengan kerugian Rp1,6 triliun - Website: www.antikorupsi.org
- Media nasional kredibel: Kompas, Tempo, Detik, dan CNN Indonesia
- Putusan pengadilan yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung - Website: putusan3.mahkamahagung.go.id
- Laporan tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Melihat deretan skandal korupsi pendidikan di atas, muncul pertanyaan: apakah kita hanya bisa pasrah? Tentu tidak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
Pertama, orang tua dan komite sekolah harus aktif memantau laporan keuangan sekolah. Jangan malu bertanya kemana dana BOS digunakan. Kedua, laporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyelewengan—bisa ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Ketiga, manfaatkan media sosial untuk menyuarakan temuan mencurigakan agar mendapat perhatian publik dan aparat.
Pemerintah juga harus memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal. Digitalisasi pelaporan keuangan pendidikan bisa jadi solusi agar lebih transparan dan mudah diaudit. Hukuman berat bagi koruptor pendidikan juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu—tidak peduli jabatannya setinggi apa.
Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia. Ketika dana pendidikan dikorupsi, itu sama saja dengan merampas masa depan mereka. Kasus Korupsi Pendidikan yang sudah terjadi harus jadi pelajaran agar tidak terulang lagi. Sudah saatnya kita semua—pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat—bersatu memberantas korupsi di sektor pendidikan. Karena investasi terbaik untuk bangsa ini adalah pendidikan yang bersih, berkualitas, dan merata untuk semua.

Posting Komentar untuk "Wajib Tahu! Inilah 20 Daftar Kasus Korupsi Pendidikan di Indonesia"